Senin, 01 Desember 2014

Warga Negara, Negara dan Hukum


WARGA NEGARA dan NEGARA

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut para ahli, pengertian negara yaitu :
  • John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  • Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
  • Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  • Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
  • Prof. R. Djokosoetono, Negara adalah suatu kumpulan atau organisasi manusia yang berada di bawah naungan pemerintahan yang sama
  • Roger. F. Soltau, Negara adalah sebuah alat yang didalamnya memiliki wewenang untuk mengendalikan atau mengatur persoalan bersama atas nama masyarakat
  • Georg Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang berdomisili di suatu wiayah tertentu


Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:

1.    Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu.
Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2.    Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3.    Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4.    Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat 
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:
a)      Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.


b)      Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin.
c)      Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.


SIFAT NEGARA

Meskipun pengertian negara seperti yang telah diuraikan di atas bervariasi, pada hakikatnya negara mempunyai sifat yang selalu sama. Prof. Miriam Budiardjo menjelaskan sifat negara sebagai berikut:
  • Sifat memaksa, negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
  • Sifat monopoli, monopoli berasal dari kata “mono” yang artinya satu dan “poli” yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyatakan, bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-udangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

    UNSUR NEGARA

    Unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur Negara sebagai organisasi memiliki status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu unsur deklaratif. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur  deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain. 
    Ø Wilayah/ Daerah
    1.    Daratan 
    Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
    Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa :
    ·         Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah.
    ·         Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
    ·         Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi.

    2.      Lautan
    Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum). Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu: 
    ·         Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara. 
    ·         Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
    Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
    Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
    Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
    ·    Batas laut teritorial
    Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.


    ·    Batas zona bersebelahan
    Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
    ·    Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
    ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
    3.      Batas landas benua
    Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

    4.      Udara
    Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.

    5.      Wilayah Ekstrateritorial
    Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

    Ø Rakyat
    Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.
    Beberapa pandangan tentang pengertian bangsa:
    • Otto Bauer, berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan yagn terjadi karena persatuan yang telah dijalani rakyat.
    • Kranenburg, dalam bukunya “Allgemeine Staatslehre” mengaitkan konsepsi bangsa dengan budi pekerti rakyat.
    • Jacobsen dan Lipman, dalam buku “Political Science” menyatakan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity).
    • Ernest Renan, dalam pidatonya di Universitas Sorbone (Paris) pada tanggal 11 Maret 1882 menyatakan bahwa bangsa adalah satu jiwa atau satu azas kerohanian yang ditimbulkan oleh adanya kemuliaan bersama di masa lampau. Bangsa tumbuh karena adanya solidaritas kesatuan.
    • G.S. Dipondo, mengatakan bahwa rakyat hanyalah sebagian kecil dari bangsa, yaitu mereka yang tidak duduk dalam pucuk pimpinan. Sedangkan pengertian bangsa mencakup baik pimpinan maupun rakyat itu sendiri.
    • Padmo Wahyono, menggunakan istilah bangsa sebagai unsur negara: bangsa dari suatu negara jika dilihat secara perorangan berarti warga negara.
    Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat :
    1. Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, etc.
    2. Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
    3. Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.
    Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara:
    1.      Penduduk dan bukan penduduk
    2.      Warga negara dan bukan warga negara.
    Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
    Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
    Georg Jellinek mengemukakan empat status bangsa, yaitu:
    1. Status positif, yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan, dan sebagainya;
    2. Status negatif, yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
    3. Status aktif, yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif: dipilih).
    4. Status pasif, yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat dan tunduk kepada negara.
    Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu.
    Penyebab manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan biologis dalam naluri manusia, yaitu:
    • Hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
    • Hasrat untuk membela diri.
    • Hasrat untuk melanjutkan keturunan.
    Golongan masyarakat antara lain terbentuk karena
    • Rasa tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu.
    • Memiliki kegemaran yang sama dengan orang lain.
    • Memerlukan bantuan/ kekuatan orang lain.
    • Berhubungan darah dengan orang lain.
    • Memiliki hubungan kerja dengan orang lain.
    Dengan perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan sesamanya adalah:
    1. Biologis: manusia ingin tetap hidup dan mempertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
    2. Psikologis: kesediaan kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai anggota pergaulan hidup bersama manusia;
    3. Ekonomis: kesediaan manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala macam kebutuhan hidupnya;
    4. Kultural: manusia sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam kerja sama dengan sesamanya.
    Sifat-sifat golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan besar, yaitu:
    1. Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga
    2. Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, dll.
    3. Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

    Ø Pemerintah yang berdaulat
    Istilah pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.
    Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
    1. Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
    2. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
    3. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
    Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
    Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar.

    Ø Pengakuan oleh negara lain
    Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
    Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
    • Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
    • Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
    Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).
    Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
    Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
    1. Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
    2. Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
    3. Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
    4. Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
    Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
    Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.
    Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expressed), yaitu pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara atau pemerintahan baru.
    Ada dua teori pengakuan yang saling bertentangan:
    1. Teori Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional.
    2. Teori Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
    BENTUK NEGARA
    A.   Negara Kesatuan (Unitaris)
    Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
    1.      Sentralisasi
    2.      Desentralisasi
    Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
    Keuntungan sistem sentralisasi:
    1. Adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara.
    2. Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
    3. Penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
    Kerugian sistem sentralisasi:
    1. Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan.
    2. Peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
    3. Daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
    4. Rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya.
    5. Keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
    Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

    Keuntungan sistem desentralisasi:
    1. Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
    2. Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
    3. Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
    4. Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
    5. Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
    Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
    B.   Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
    Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
    Ciri-ciri negara serikat/ federal:
    1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
    2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
    3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
    Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

    Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
    1. Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik.
    2. Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
    3. Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian.
    4. Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter).
    5. Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
    Menurut C.F. Strong yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
    1. Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
    2. Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
    Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
    1. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: amerika serikat, australia, ris (1949);
    2. Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: kanada dan india;
    3. Negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: amerika serikat dan australia;
    4. Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
    Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:
    1.      Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
    2.      Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
    Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

    TUJUAN NEGARA
    Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
    Tujuan Negara Menurut Para Ahli :
    · Shang Yang, Untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakatnya miskin, lemah & bodoh.
    ·   Roger F. Soltau, Menjadikan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
    ·  Immanuel Kant & Kranenburg, Agar hak & kebebasan warga Negara terjamin, di dalam Negara harus dibentuk peraturan & UU (Undang-undang).
    ·         Dante Alighieri, Untuk mencapai perdamaian dunia, yg dapat dicapai apabila seluruh Negara berada dalam   satu kerajaan dunia dengan UU (Undang-undang) yg seragam bagi semua Negara.
    ·         Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
    ·         Roger H. Soltau, Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
    ·         Harold J. Laski, Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan- keinginannya secara maksimal.
    ·         Aristoteles, mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
    ·         Socrates, Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
    ·         John Locke, Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.  
    ·         Niccollo Machiavelli, untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
    ·         Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
    ·         Benedictus Spinoza, menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan. 
    TUGAS UTAMA NEGARA
    Setiap negara mempunyai tugas utama, yaitu :
    1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
    2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
    PENGERTIAN WARGA NEGARA
    Warga adalah anggota yang terdapat dalam sebuah Negara.Warga tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama.Dan setiap warga Negara di sebuah Negara pasti mendapat berbagai perlindungan hukum dalam berabagai aspek kehidupan.Salah satunya adalah perlindungan atas hak azazi manusia . Dan Untuk membatasi perilaku manusia setiap Negara pasti memiliki peraturan peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat . Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.
    Pengertian warga negara menurut para ahli :
    ·    A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
    ·    Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
    ·    UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia. Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
    Didalam dunia ini terdapat lebih dari 190 negara resmi yang sudah tercatat.Negara tersebut memiliki latar belakang masing masing yang berbeda dengan Negara-negara lain.Dan proses terbentuknya sebuah Negara terdapat bermacam-macam.Setiap Negara memilki sejarah yang berbeda hingga terbentuknya sebuah Negara.

    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA dan PERUNDANGANNYA
    Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
    Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
    Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
    Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
    1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
    2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

    Hak Warga Negara Indonesia :
    1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
    2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
    5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi  meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup. (pasal 28C ayat 1).
    6.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
    7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
    8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
    9.      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

    Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
    1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
    3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”

    4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

    Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
    1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    PENGERTIAN PEMERINTAH
    Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.




    Defenisi pemerintah :
    ·         Sebagai organ atau alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi  pemerintahan
    ·         Pemerintah dalam arti sempit dimaksudkan khusus pada kekuasaan eksekutif
    ·         Pemerintah dalam arti luas ialah semua organ negara termasuk DPR
    ·         Pemerintah adalah kekusaan yang memerintah suatu negara, atau badan tertinggi yang memerintah suatu negara
    ·         Pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik
    ·         Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang diwilayah
    ·         Pemerintah adalah orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah.
    ·         Pemerintah adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara
    ·         Pemerintah adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
    ·         Pemerintah dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
    ·         Pemerintah dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

    PERBEDAAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAHAN
    Pengertian pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang sedikit berbeda. Pengertian pemerintah merujuk kepada sosoknya, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas.
    Pemerintah :  organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.
    Pemerintahan :  wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
    PENGERTIAN HUKUM
    Pengertian hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan.
    Pada kehidupan sehari-hari, ketika mendengar kata hukum yang ada di benak kita adalah sebuah ganjaran yang diberikan karena kesalahan yang dilakukan karena berdampak kepada orang lain. Definisi hukum tidak jauh dari pemikiran tersebut, yang mengacu pada tindak-tanduk manusia sebagai makhluk sosial.
    Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan.
    Dari beberapa defenisi tentang hukum tersebut, tampaklah bahwa hukum meliputi kehidupan manusia dalam pergaulan masyarakat yang menyangkut hidup dan kehidupan manusia agar hidup teratur, serta merupakan pedoman atau patokan sikap tindakan atau perilaku yang pantas dalam pergaulan hidup antarmanusia.
    Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
    SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
    Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan  yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
    Wiryono Kusumo
    Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
    Van Kan
    Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

    R. Soeroso, SH
    Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
    Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :

    1.      Peraturan dibuat oleh yang berwenang
    2.      Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
    3.      Mempunyai ciri memerintah dan melarang
    4.      Bersifat memaksa dan ditaati
    Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
    Drs. C.S.T. Kansil, SH
    Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
    J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
    Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
    Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
    Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
    E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

    Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
    1.      Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
    2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
    3.      Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
    4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

    CIRI-CIRI HUKUM
    Hukum memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan yang lain. Misalnya, adanya perintah atau larangan dan adanya keharusan untuk mematuhi atau menaati hukum. Hukum sangat diperlukan dalam kehidupan. Terlebih lagi dalam kehidupan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Masyarakat yang majemuk terdiri atas bermacam-macam agama, tradisi, adat istiadat, dan norma. Hukum harus mampu mengatasi keanekaragaman yang terjadi sehingga penegakan keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Hukum dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tenang, tenteram, dan damai. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran warga negara agar mematuhi hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah menaati aturan-aturan hukum yang berlaku tanpa paksaan dari mana pun. Kesadaran hukum warga negara akan berkembang dengan baik jika keadilan dalam penerapan hukum itu diutamakan. Dengan demikian, pentingnya hukum adalah agar tercipta ketenangan dan ketenteraman hidup dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    SUMBER-SUMBER HUKUM

    Ø  Sumber hukum dalam arti material
    Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Hukum ini mengatur segala aspek kehidupan manusia dan setiap manusia hidupnya terikat oleh aturan-aturan atau hukum. Oleh sebab hukum itu mengatur dan mengikat setiap manusia, maka hukum tidak hanya dipelajari oleh para ahli hukum saja tetapi dipelajari pula oleh ahli-ahli ilmu sosial karena hukum merupakan gejala sosial.
    Bertolak dari pemahaman bahwa hukum itu dipelajari oleh paa ahli hukum dan lainnya, maka dibawah ini akan dijelaskan tentang pandangan mereka masing-masing menganai apa yang menjadi sumber hukum itu. 
    • Sudut Ekonomi
    Manusia adalah homo economicus (makhluk ekonomi) yang dalam hidupnya diliputi berbagai kepentingan atau kebutuhan. Dal;am upaya mempertahankan hidupnya itu manusia di tengah manusia lainnya berjuang dengan segala upaya untuk memenuhi seala kebutuhannya. Dengn melihat kenyataan kehidupoan manusia seperti itu maka yang menyebabkan lahirnya atau munculnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat. Setiap manusia berjuang unuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sedang bahan pemenuh kebutuhan terbatas, agar tidak terjdi benturan-benturan kepentingan yang akan menimbulkan kekacauan perlu dibuat peraturan atau hukum.
    •     Sudut Sosiologi atau kemasyarakatan
    Interaksi manusia dalam masyarakat sangat kompleks, hal ini disebabkan kepentingan antar anggota masyarakat itu begitu aneka ragam. Oleh sebab itu, masyarakat mestyi akan muncul peristiwa-peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa inilah yang oleh para sosiolog dikatakan sebagai sumber hukum.
    •     Sudut Sejarah atau Historis
     Dari sudut  sejarah ini dapat didekati dari dua sisi, yaitu sisi pertama, dari sumber dalam artian sumber pengenal (kenbron), dimana seseorang dapat mengenal, mengetahui, mengerti, mendapati, menemui aturan-aturan hukum itu. Kita dapat menemukan aturan-aturan hukum itu di dalam dokumen-dokumen yang menyangkut masalah hukum.
    Van Apeldoorn,mengatakan sumber hukum dalam arti sumber pengenal hukum yakni semua tulisan dokumen, sekripsi dan sebagainya dari mana kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada sesuatu waktu. Misalnya; undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam-piagam yang memuat perbuatan hukum, tulisan-tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan menganai lembaga-lembaga hukum.  Sisi kedua, sumber dalam arti dari mana asal bahan atau materi hukum itu diambil (welbron). Terhadap suatu hukum tertentu yang ada sebenarnya dapat dilacak atau ditelusuri asalnya bahan atau materi hukum, pasti ada sumbernya, induknya atau babonnya. Van Apeldoorn, mengatakan bahwa sumber dalam arti dari mana asal isi atau materi hukum itu adalah dari mana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam membentuk undang-undang, juga dalam arti sistem-sistem hukum, dari mana tumbuh hukum positif sesuatu negara.

    Ø  Sumber hukum dalam arti formal.
    Sumber hukum dalam arti formil adalah sumber hukum yang dikenalkan dari bentuknya. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum. diketahui dan ditaati. Disinilah suatu kaidah memperoleh kwalifikasi sebagai kaidah hukum dan oleh yang berwenang ia merupakan petunjuk hidup yang harus diberi perlindungan.


    Sumber hukum dalam arti formil antara lain :
    1)        Undang-Undang (Statute) Ada dua pengertian undang-undang, yakni :

    a)      Undang-undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang karena cara pembuatannya maka disebut undang-undang.
    b)      Undang-Undang dalam arti materil, yaitu setiap keputusan penguasa dengan nama apapun dan mengikat umum. Penguasa di sini berarti baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
    c)      Menurut Van Apeldoorn, undang-undang dalam arti materiil adalah sesuatu keputusan pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan pemerintah, yang menetapan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (hukum obyaktif).
    d)      Sedangkan menurut C.S.T. Kansil, undang-undang dalam arti materiil setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

    2)      Kebiasaan (Costum)
    Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi biasa. Suatu kebiasaan supaya dapat menjadi hukum kebiasaan harus memenuhi syarat-syarat bahwa perbuatan itu selalu diulang-ulang, menetap, sama dan diikuti secara terus menerus syarat material. Disamping itu harus ada keyakinan bagi masyarakat rasa kewajiban hukum untuk berbuat demikian itu (syarat psikologis).

    Menurut Van Apeldoorn, untuk terbentuknya hukum kebiasaan terdapat dua syarat yaitu:
    ·         Satu yang berifat material, pemakaian yang tetap.
    ·         Satu yang bersifat psikologis, keyakinan akan kewajiban hukum (opino necessitatis). Jadi perbedaan antara undang-undang dengan kebiasaan adalah undang-undang ialah keputusan yang dipikulkan pada orang-orang oleh pemerintah (dari atas), sedangkan kebiasaan ialah peraturan yang timbul dari pergaulan hidup sendiri (sehari-hari). Dengan kata lain, undang-undang mempunyai sifat hiteronom artinya sesuatu kekuasaan yang berdiri di atas masyarakat, meletakan kehendaknya pada masyarakat, sedangkan hukum kebiasaan mempunyai sifat otonom, karena di sini pembentuk undang-undang adalah masyarakat itu sendiri.

    PEMBAGIAN HUKUM

    1.Menurut sumbernya :
    • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
    • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
    • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
    2.Menurut bentuknya :
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
    • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    3.Menurut tempat berlakunya :
    • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
    4.Menurut waktu berlakunya :
    • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
    • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
    5. Menurut cara mempertahankannya :
    • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
    • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
    6. Menurut sifatnya :
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
    7.Menurut wujudnya :
    • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
    • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
    8.Menurut isinya :
    • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
    • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assignment

1. Simple Present Tense ( Verbal/Non Verbal) : Contoh : She is beautiful ( dia"wanita" cantik ) - Verbal : Verbal Simple Presen...